Wanita Karir
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Pada hakikatnya wanita adalah mahkota dunia, perhiasan dunia dan
tiang Negara. Sebaik-baik wanita adalah wanita yang sholihah yang menjaga
dirinya dari perbuatan maksiat. Dewasa ini banyak dari kalangan wanita yang memilih
untuk berkarir. Bahkan hamper 80% perusahaan bertenaga kerja wanita. Mereka
memilih bebas keluar rumah dan sibuk dengan kesenangannya. Sekalipun mereka
tahu bahwa wanita yang baik adalah yang menjaga dirinya dan menjaga agamanya.
Karena itu saya memilih judul ini, selain karena keadaan zaman yang
telah berganti, juga sebab problem-problem yang hangat dibicarakan adalah
tentang perempuan/wanita. Mereka cenderung bingung dengan peran mereka yang
sebenarnya. Entah karena mereka tidak mengerti atau mengerti namun tidak mampu
menahan hawa nafsunya sehingga mereka terhanyut dalam kesenangan mereka.
Banyak wanita dari golongan masyarakat, khususnya yang telah
memiliki suami namun mereka lebih asyik dengan kesibukan diluar rumahnya dan
meninggalkan suami serta anak-anaknya. Sehingga wajar jika banyak anak-anak
bangsa yang kurang didikan dari orang tuanya, dan mereka memilih hidup sendiri
dengan dunianya pula, yang lazimnya menjerumuskan mereka pada hal-hal yang
negatif. Dengan sebab ini pula, tidak jarang ada keluarga yang berantakan
karena suami kurang puas terhadap pelayanan istri yang lebih mementingakan
kesenangannya diluar rumah.
Judul ini menurut saya memiliki manfaat yang cukup banyak. Salah
satunya adalah agar para wanita sadar akan perannya dan meminimalisir
kesibukannya diluar rumah. Juga untuk mengurangi kontradiksi didalam keluarga,
sehingga menyelamatkan mereka dari jurang penceraian dan kehancuran dalam rumah
tangganya.
Tujuan saya memilih judul ini adalah agar para wanita mengerti
lebih jelas tentang perannya didunia ini. Dengan demikian wanita dapat
mempertimbangkan apa yang seharusnya mereka dahulukan dari berbagai aktifitas
yang mereka emban.
Tujuan ini juga membuat saya tertarik untuk membaca berbagai sumber
tentang problematika ini. Baik dari buku, internet, dan kitab-kitab yang dapat
di jadikan hujjah dalam masalah ini. Saya juga melihat reaita yang ada
di lingkungan sekitar, terutama daerah yang kebanyakan kaum wanitanya lebih
asyik diluar. Baik berkelut di dunia bisnis maupun lainnya seperti kantor dan
lain-lain.
Berdasarkan fakta yang saya dapat, baik dari lingkungan, membaca,
melihat realita, dan bertanya kepada orang sekitar, saya mengambil kesimpulan
bahwa wanita diluar rumah memiliki banyak mudlorot.
Dari problem ini, saya rasa judul ini adalah judul yang paling
tepat untuk di ulas. Makalah ini saya upayakan agar dapat menjawab problematika
yang kita ulas ini.
Judul ini menarik untuk dijadikan objek pembahasan. Melihat betapa
mirisnya keadaan wanita saat ini. Karena judul ini cukup lugas untuk di bahas
mengingat pentingnya menjaga wanita dan menjaga kehormatannya baik bangsa,
Negara, serta individunya masing-masing. Sampai ada ungkapan sukses atau
tidaknya suatu Negara tergantung wanita yang ada didalamnya.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa
pengertian wanita karir ?
2.
Bagaimana
pandangan agama tentang wanita karir ?
3.
Adakah
batasan wanita berkarir ?
4.
Bagaimana
wanita karir pada zaman Rasulullah ?
TUJUAN MASALAH
Tujuan dari
pembuat makalah ini agar perempuan mengetahui:
1.
Hukum
wanita karir
2.
Cara
menempatkan diri dalam karir
3.
Cara
menyeimbangkan antara karir dan keluarga
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
WANITA, KARIR DAN AGAMA
Wanita adalah perempuan yang dewasa. Karir adalah pekerjaan/profesi
yang memberi harapan untuk maju. Sedangkan agama adalah penghambaan manusia
kepada tuhannya. Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa wanita karir adalh
wanita yang berkecimpung dalam pekerjaan/profesi dan mengharap untuk terus
maju. Disamping itu juga tidak menyalahi aturan agama. Yang demikian akan
melindungi mereka dari dzon yang dapat mengurangi keharuman nama meraka.
Pada hakikatnya wanita memiliki peran ganda dalam hidupnya. Dan
dari keduanya memiliki tingkatan masing-masing. Ada batasan yang harus
didahulukan. Setelah diteliti, ternyata kaum wanita memiliki alasan mengapa
mereka berkarir. Diantaranya adalah:
1.
Untuk
mengisi waktu luang.
2.
Untuk
menambah kebutuhan keluarga.
3.
Untuk
menafkahi keluarga.
4.
Perkembangan sektor industri.
5.
Kemajuan di sektor pendidikan.
B.
HUKUM
WANITA KARIR
Pada dasarnya hukum wanita karir ini adalah haram secara mutlak.
Namun setelah dipertimbangkan Ada yang mengatakan tidak boleh dan ada juga yang mengatakan
boleh akan tetapi bersyarat.[1]
Dan syarat ini yang banyak orang mengentengkan, sehingga mereka tidak peduli
dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Alasan ulama’ melarang hal ini adalah berangkat dari hadits yang
berbunyi:
عن عبد الله بن
مسعود رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : المرأة عورة , فإذا
خرجت استشرفها الشيطان
“Dari Abdullah bin mas’ud RA dari Rasulillah
SAW bersabda: wanita itu adalah aurat, maka jika mereka keluar akan dibanggakan
oleh syetan”.
Karena itu,
banyak ulama’ memilih mengurung perempuan terutama istrinya didalam rumah.
Mereka menjadikan hadits ini sebagai pegangan.
C.
SYARAT
WANITA BOLEH BERKARIR
Pendapat di atas tidak menafikan perempuan harus berada di rumah
terus-menerus. Hal tersebut memang benar adanya. Namun hal itu juga tidak
menjadi penghalang bagi perempuan yang ingin berkecimpung dalam
pekerjaan/profesi. Hanya saja ada beberapa syarat yang harus terpenuhi selagi
perempuan tersebut berkarir. Diantaranya adalah:[2]
1.
Keluar
rumah karena ada hajat (keperluan).
2.
Keluar
mendapat izin dari suami/wali.
3.
Terjaga
dari fitnah.
4.
Harus
menutup aurat.
5.
Harus
menjaga ikhtilat dengan laki-laki bukan mahrom.
6.
Tidak
tasyabbuh
7.
Tidak
berhias.
8.
Tidak
memakai pakaian ketat yang menonjolkan bentuk tubuh.
9.
Profesi
yang dilakukan tidak melanggar syari’at (diprbolehkan). Seperti berdagang,
pengajar dan lain sebagainya.
Dengan terpenuhinya syarat diatas maka bolehlah wanita berkarir. Namun
tetap tidak mengurangi kewajibannya sebagai istri dan ibu dari anak-anak
mereka. Karena kewajiban istri yang pertama adalah memenuhi hak suami.
قَالَ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ حَقٌّ مَالَمْ يُؤْمَرْ
بِالمَعْصِيَةِ فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سُمِعَ وَلاَ طَاعَةَ.
Nabi saw bersabda: "Mendengarkan dan
ketaatan (dari seorang isteri kepada suami, atau dari seorang murid kepada
guru, atau dari rakyat kepada pemerintah... dst.) adalah wajib, selama tidak
diperintah dengan kemaksiatan. Jika diperintah dengan kemaksiatan, maka tidak
wajib mendengarkan dan mentaati.
D.
GAMBARAN
WANITA KARIR PADA ZAMAN RASULULLAH
Di zaman Rosulullah ada para wanita yang bertugas
membantu kelahiran, semacam dukun bayi atau bidan pada saat ini. Juga saat itu
ada wanita yang mengkhitan anak-anak wanita. Dan yang dhohir bahwa perkerjaan
ini mereka lakukan diluar rumah. Pada zaman ini bisa ditambahkan yaitu dokter
wanita spesialis kandungan, perawat saat bersalin, tenaga pengajar yang khusus
mengajar wanita dan yang sejenisnya.
Diantara
pekerjaan wanita yang ada pada zaman Rosululloh adalah apa yang diriwayatkan
oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata : “Rasululloh shallallahu
‘alaihi wa sallam berperang bersama Ummu
Sulaim dan beberapa wanita anshor, maka mereka memberi minum dan
mengobati orang yang terluka. Disamping itu sejarah mencatat, beberapa wanita
yang menjadi istri Rasulullah saw juga menjadi wanita karier, diantaranya:
a.
Siti Khadijah
Rasulullah SAW punya
seorang isteri yang tidak hanya berdiam diri serta bersembunyi di dalam
kamarnya. Sebaliknya, dia adalah seorang wanita yang aktif dalam dunia bisnis. Bahkan sebelum beliau
menikahinya, beliau pernah menjalin kerjasama bisnis ke negeri Syam. Setelah
menikahinya, tidak berarti isterinya itu berhenti dari aktifitasnya.Bahkan
harta hasil jerih payah bisnis Khadijah ra itu amat banyak menunjang dakwah di
masa awal. Di masa itu, belum ada sumber-sumber dana penunjang dakwah yang bisa
diandalkan. Satu-satunya adalah dari kocek seorang donatur setia yaitu
isterinya yang pebisnis kondang.Tentu tidak bisa dibayangkan kalau sebagai
pebisnis, sosok Khadijah adalah tipe wanita
rumahan yang tidak tahu dunia luar. Sebab bila demikian,
bagaimana dia bisa menjalankan bisnisnya itu dengan baik, sementara dia tidak punya akses informasi sedikit pun di balik tembok rumahnya.Di sini kita bisa paham bahwa seorang isteri nabi sekalipun punya kesempatan untuk keluar rumah mengurus bisnisnya. Bahkan meski telah memiliki anak sekalipun, sebab sejarah mencatat bahwa Khadijah ra. dikaruniai beberapa orang anak dari Rasulullah SAW.[3]
bagaimana dia bisa menjalankan bisnisnya itu dengan baik, sementara dia tidak punya akses informasi sedikit pun di balik tembok rumahnya.Di sini kita bisa paham bahwa seorang isteri nabi sekalipun punya kesempatan untuk keluar rumah mengurus bisnisnya. Bahkan meski telah memiliki anak sekalipun, sebab sejarah mencatat bahwa Khadijah ra. dikaruniai beberapa orang anak dari Rasulullah SAW.[3]
b.
Siti Aisyah
Sepeninggal
Khadijah, Rasulullah beristrikan Aisyah radhiyallahu anha, seorang wanita
cerdas, muda dan cantik yang kiprahnya di tengah masyarakat tidak diragukan
lagi. Posisinya sebagai seorang isteri tidak menghalanginya dari aktif di
tengah masyarakat.Semasa Rasulullah masih hidup, beliau sering kali ikut keluar
Madinah ikut berbagai operasi peperangan. Dan sepeninggal Rasulullah SAW,
Aisyah adalah guru dari para shahabat yang memapu memberikan penjelasan dan
keterangan tentang ajaran Islam.Bahkan Aisyah ra. pun tidak mau ketinggalan
untuk ikut dalam peperangan. Sehingga perang itu disebut dengan perang unta (jamal),
karena saat itu Aisyah radhiyallahu anha naik seekor unta.[4]
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Berkarier bagi muslimah
boleh-boleh saja asalkan tidak keluar dari koridor Syariat Islam seperti
tersurat dan tersirat dalam kisah nabi Musa dan kedua putri Nabi Syuaib.
Pertama, memenuhi tata cara pergaulan yang Islami, yaitu menghindari hal-hal
yang bersifat jahiliyyah seperti bercampur-baur dengan laki-laki asing (ikhtilath),
pamer aurat (tabarruj), melembutkan suara dengan maksud memikat hati laki-laki,
dan berdua-duaan (khalwat) dengan non-muhrim yang bisa menimbulkan
fitnah. Dan kedua, mendapat izin orang tua (kalau belum menikah) atau suami,
serta menjaga pandangannya (ghadhdh al-bashar) dan dengan alasan yang
tidak bertentangan dengan syariat islam.
B.
SARAN
Sudah waktunya kita memahami betapa agungnya dien ini di
dalam setiap produk hukumnya, berpegang teguh dengannya, menjadikannya sebagai
hukum yang berlaku terhadap semua aturan di dalam kehidupan kita serta
berkeyakinan secara penuh, bahwa ia akan selalu cocok dan sesuai di dalam
setiap masa dan tempat. Tidak ada bentuk diskriminasi dan ketidakadilan
bagaimanapun bentuknya, termasuk dalam berkarier baik laki-laki maupun wanita.
Wanita boleh saja berkarier selama memperhatikan etika, tidak menimbulkan
fitnah serta tidak mengabaikan tugasnya sebagai seorang istri dan ibu.
Dari beberapa kriteria di atas, sepertinya sulit kita menemukan karier
wanita yang ada saat ini bisa memenuhi ketentuan tesebut kecuali sedikit
sekali. Bahkan yang banyak kita saksikan adalah bahwa setiap karier wanita saat
ini baik di kantor, pabrik, sales atau lainnya penuh dengan ikhtilat, pakaian
yang tidak syar’i dan banyak menimbulkan fitnah. Oleh karena itu, kaum wanita
mukminah hendaknya bertaqwa pada Allah, takut pada adzab-Nya yang pedih, tidak
karena hanya beberapa keping uang rela menerjang larangan Allah dan Rasul-Nya.
Padahal sebenarnya banyak dari kalangan wanita karier tersebut bukan karena
kebutuhan yang mendesak atau karena sebab syar’i lainnya namun mungkin hanya
karena mengejar ambisi dunia.
DAFTAR
PUSTAKA
حاشية الجمل على شرح المنهج ,
Hidayatul mubtadi.at, the best
of moslem woman.Lirboyo, Kediri. 2015
[2] آداب حياة الزوجية ص: 163ليس في الإسلام ما يمنع المرأة أن
تكون تاجرة أو طبيبة أو مدرسة أو محترفة لأي حرفة تكسب منها الرزق الحلال ما دامت
الضرورة تدعو إلى ذلك وما دامت تختار لنفسها الأوساط الفاضلة وتلتزم خصائص العفة
التي اسلفنا بعضها اهـإسعاد الرفيق الجزء الثانى ص: 136ومنها خروج المرأة من بيتها
متعطرة او متزينة ولو كانت مستورة وكان خروجها بإذن زوجها إذا كانت تمر فى طريقها
على رجال أجانب-إلى أن قال-قال فى الزواجر وهو من الكبائر لصريح هذه الأحاديث
وينبغى حمله ليوافق قواعدنا على ما إذا تحققت الفتنة أما مجرد خشيتها فإنما هو
مكروه ومع ظنها حرام غير كبيرة كما هو ظاهر وعد من الكبائر أيضا خروجها بغير إذن
زوجها ورضاه لغير ضرورة شرعية كاستفتاء لم يكفها إياه أو خشية نحو فجارة أو انهدام
المنزل إهـ.
[3] The
best of moslem woman. hal
[4]
Ibid. hal

Komentar
Posting Komentar