Wanita Karir



PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Pada hakikatnya wanita adalah mahkota dunia, perhiasan dunia dan tiang Negara. Sebaik-baik wanita adalah wanita yang sholihah yang menjaga dirinya dari perbuatan maksiat. Dewasa ini banyak dari kalangan wanita yang memilih untuk berkarir. Bahkan hamper 80% perusahaan bertenaga kerja wanita. Mereka memilih bebas keluar rumah dan sibuk dengan kesenangannya. Sekalipun mereka tahu bahwa wanita yang baik adalah yang menjaga dirinya dan menjaga agamanya.
Karena itu saya memilih judul ini, selain karena keadaan zaman yang telah berganti, juga sebab problem-problem yang hangat dibicarakan adalah tentang perempuan/wanita. Mereka cenderung bingung dengan peran mereka yang sebenarnya. Entah karena mereka tidak mengerti atau mengerti namun tidak mampu menahan hawa nafsunya sehingga mereka terhanyut dalam kesenangan mereka.
Banyak wanita dari golongan masyarakat, khususnya yang telah memiliki suami namun mereka lebih asyik dengan kesibukan diluar rumahnya dan meninggalkan suami serta anak-anaknya. Sehingga wajar jika banyak anak-anak bangsa yang kurang didikan dari orang tuanya, dan mereka memilih hidup sendiri dengan dunianya pula, yang lazimnya menjerumuskan mereka pada hal-hal yang negatif. Dengan sebab ini pula, tidak jarang ada keluarga yang berantakan karena suami kurang puas terhadap pelayanan istri yang lebih mementingakan kesenangannya diluar rumah.
Judul ini menurut saya memiliki manfaat yang cukup banyak. Salah satunya adalah agar para wanita sadar akan perannya dan meminimalisir kesibukannya diluar rumah. Juga untuk mengurangi kontradiksi didalam keluarga, sehingga menyelamatkan mereka dari jurang penceraian dan kehancuran dalam rumah tangganya.
Tujuan saya memilih judul ini adalah agar para wanita mengerti lebih jelas tentang perannya didunia ini. Dengan demikian wanita dapat mempertimbangkan apa yang seharusnya mereka dahulukan dari berbagai aktifitas yang mereka emban.
Tujuan ini juga membuat saya tertarik untuk membaca berbagai sumber tentang problematika ini. Baik dari buku, internet, dan kitab-kitab yang dapat di jadikan hujjah dalam masalah ini. Saya juga melihat reaita yang ada di lingkungan sekitar, terutama daerah yang kebanyakan kaum wanitanya lebih asyik diluar. Baik berkelut di dunia bisnis maupun lainnya seperti kantor dan lain-lain.
Berdasarkan fakta yang saya dapat, baik dari lingkungan, membaca, melihat realita, dan bertanya kepada orang sekitar, saya mengambil kesimpulan bahwa wanita diluar rumah memiliki banyak mudlorot.
Dari problem ini, saya rasa judul ini adalah judul yang paling tepat untuk di ulas. Makalah ini saya upayakan agar dapat menjawab problematika yang kita ulas ini.
Judul ini menarik untuk dijadikan objek pembahasan. Melihat betapa mirisnya keadaan wanita saat ini. Karena judul ini cukup lugas untuk di bahas mengingat pentingnya menjaga wanita dan menjaga kehormatannya baik bangsa, Negara, serta individunya masing-masing. Sampai ada ungkapan sukses atau tidaknya suatu Negara tergantung wanita yang ada didalamnya.

RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian wanita karir ?
2.      Bagaimana pandangan agama tentang wanita karir ?
3.      Adakah batasan wanita berkarir ?
4.      Bagaimana wanita karir pada zaman Rasulullah ?
TUJUAN MASALAH
            Tujuan dari pembuat makalah ini agar perempuan mengetahui:
1.      Hukum wanita karir
2.      Cara menempatkan diri dalam karir
3.      Cara menyeimbangkan antara karir dan keluarga



PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN WANITA, KARIR DAN AGAMA
Wanita adalah perempuan yang dewasa. Karir adalah pekerjaan/profesi yang memberi harapan untuk maju. Sedangkan agama adalah penghambaan manusia kepada tuhannya. Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa wanita karir adalh wanita yang berkecimpung dalam pekerjaan/profesi dan mengharap untuk terus maju. Disamping itu juga tidak menyalahi aturan agama. Yang demikian akan melindungi mereka dari dzon yang dapat mengurangi keharuman nama meraka.
Pada hakikatnya wanita memiliki peran ganda dalam hidupnya. Dan dari keduanya memiliki tingkatan masing-masing. Ada batasan yang harus didahulukan. Setelah diteliti, ternyata kaum wanita memiliki alasan mengapa mereka berkarir. Diantaranya adalah:
1.      Untuk mengisi waktu luang.
2.      Untuk menambah kebutuhan keluarga.
3.      Untuk menafkahi keluarga.
4.      Perkembangan sektor industri.
5.      Kemajuan di sektor pendidikan.

B.     HUKUM WANITA KARIR
Pada dasarnya hukum wanita karir ini adalah haram secara mutlak. Namun setelah dipertimbangkan Ada yang mengatakan tidak boleh dan ada juga yang mengatakan boleh akan tetapi bersyarat.[1] Dan syarat ini yang banyak orang mengentengkan, sehingga mereka tidak peduli dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Alasan ulama’ melarang hal ini adalah berangkat dari hadits yang berbunyi:
عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : المرأة عورة , فإذا خرجت استشرفها الشيطان
“Dari Abdullah bin mas’ud RA dari Rasulillah SAW bersabda: wanita itu adalah aurat, maka jika mereka keluar akan dibanggakan oleh syetan”.
Karena itu, banyak ulama’ memilih mengurung perempuan terutama istrinya didalam rumah. Mereka menjadikan hadits ini sebagai pegangan.
C.     SYARAT WANITA BOLEH BERKARIR
Pendapat di atas tidak menafikan perempuan harus berada di rumah terus-menerus. Hal tersebut memang benar adanya. Namun hal itu juga tidak menjadi penghalang bagi perempuan yang ingin berkecimpung dalam pekerjaan/profesi. Hanya saja ada beberapa syarat yang harus terpenuhi selagi perempuan tersebut berkarir. Diantaranya adalah:[2]
1.      Keluar rumah karena ada hajat (keperluan).
2.      Keluar mendapat izin dari suami/wali.
3.      Terjaga dari fitnah.
4.      Harus menutup aurat.
5.      Harus menjaga ikhtilat dengan laki-laki bukan mahrom.
6.      Tidak tasyabbuh
7.      Tidak berhias.
8.      Tidak memakai pakaian ketat yang menonjolkan bentuk tubuh.
9.      Profesi yang dilakukan tidak melanggar syari’at (diprbolehkan). Seperti berdagang, pengajar dan lain sebagainya.
Dengan terpenuhinya syarat diatas maka bolehlah wanita berkarir. Namun tetap tidak mengurangi kewajibannya sebagai istri dan ibu dari anak-anak mereka. Karena kewajiban istri yang pertama adalah memenuhi hak suami.
قَالَ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ حَقٌّ مَالَمْ يُؤْمَرْ بِالمَعْصِيَةِ فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سُمِعَ وَلاَ طَاعَةَ.
Nabi saw bersabda: "Mendengarkan dan ketaatan (dari seorang isteri kepada suami, atau dari seorang murid kepada guru, atau dari rakyat kepada pemerintah... dst.) adalah wajib, selama tidak diperintah dengan kemaksiatan. Jika diperintah dengan kemaksiatan, maka tidak wajib mendengarkan dan mentaati.


D.    GAMBARAN WANITA KARIR PADA ZAMAN RASULULLAH
Di zaman Rosulullah ada para wanita yang bertugas membantu kelahiran, semacam dukun bayi atau bidan pada saat ini. Juga saat itu ada wanita yang mengkhitan anak-anak wanita. Dan yang dhohir bahwa perkerjaan ini mereka lakukan diluar rumah. Pada zaman ini bisa ditambahkan yaitu dokter wanita spesialis kandungan, perawat saat bersalin, tenaga pengajar yang khusus mengajar wanita dan yang sejenisnya.
Diantara pekerjaan wanita yang ada pada zaman Rosululloh adalah apa yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata : “Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam berperang bersama Ummu Sulaim dan beberapa wanita anshor, maka mereka memberi minum dan mengobati orang yang terluka. Disamping itu sejarah mencatat, beberapa wanita yang menjadi istri Rasulullah saw juga menjadi wanita karier, diantaranya:
a.      Siti Khadijah
Rasulullah SAW punya seorang isteri yang tidak hanya berdiam diri serta bersembunyi di dalam kamarnya. Sebaliknya, dia adalah seorang wanita yang aktif dalam dunia bisnis. Bahkan sebelum beliau menikahinya, beliau pernah menjalin kerjasama bisnis ke negeri Syam. Setelah menikahinya, tidak berarti isterinya itu berhenti dari aktifitasnya.Bahkan harta hasil jerih payah bisnis Khadijah ra itu amat banyak menunjang dakwah di masa awal. Di masa itu, belum ada sumber-sumber dana penunjang dakwah yang bisa diandalkan. Satu-satunya adalah dari kocek seorang donatur setia yaitu isterinya yang pebisnis kondang.Tentu tidak bisa dibayangkan kalau sebagai pebisnis, sosok Khadijah adalah tipe wanita rumahan yang tidak tahu dunia luar. Sebab bila demikian,
bagaimana dia bisa menjalankan bisnisnya itu dengan baik, sementara dia tidak punya akses informasi sedikit pun di balik tembok rumahnya.Di sini kita bisa paham bahwa seorang isteri nabi sekalipun punya kesempatan untuk keluar rumah mengurus bisnisnya. Bahkan meski telah memiliki anak sekalipun, sebab sejarah mencatat bahwa Khadijah ra. dikaruniai beberapa orang anak dari Rasulullah SAW.[3]
b.      Siti Aisyah
Sepeninggal Khadijah, Rasulullah beristrikan Aisyah radhiyallahu anha, seorang wanita cerdas, muda dan cantik yang kiprahnya di tengah masyarakat tidak diragukan lagi. Posisinya sebagai seorang isteri tidak menghalanginya dari aktif di tengah masyarakat.Semasa Rasulullah masih hidup, beliau sering kali ikut keluar Madinah ikut berbagai operasi peperangan. Dan sepeninggal Rasulullah SAW, Aisyah adalah guru dari para shahabat yang memapu memberikan penjelasan dan keterangan tentang ajaran Islam.Bahkan Aisyah ra. pun tidak mau ketinggalan untuk ikut dalam peperangan. Sehingga perang itu disebut dengan perang unta (jamal), karena saat itu Aisyah radhiyallahu anha naik seekor unta.[4]



PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Berkarier bagi muslimah boleh-boleh saja asalkan tidak keluar dari koridor Syariat Islam seperti tersurat dan tersirat dalam kisah nabi Musa dan kedua putri Nabi Syuaib. Pertama, memenuhi tata cara pergaulan yang Islami, yaitu menghindari hal-hal yang bersifat jahiliyyah seperti bercampur-baur dengan laki-laki asing (ikhtilath), pamer aurat (tabarruj), melembutkan suara dengan maksud memikat hati laki-laki, dan berdua-duaan (khalwat) dengan non-muhrim yang bisa menimbulkan fitnah. Dan kedua, mendapat izin orang tua (kalau belum menikah) atau suami, serta menjaga pandangannya (ghadhdh al-bashar) dan dengan alasan yang tidak bertentangan dengan syariat islam.
B.     SARAN
Sudah waktunya kita memahami betapa agungnya dien ini di dalam setiap produk hukumnya, berpegang teguh dengannya, menjadikannya sebagai hukum yang berlaku terhadap semua aturan di dalam kehidupan kita serta berkeyakinan secara penuh, bahwa ia akan selalu cocok dan sesuai di dalam setiap masa dan tempat. Tidak ada bentuk diskriminasi dan ketidakadilan bagaimanapun bentuknya, termasuk dalam berkarier baik laki-laki maupun wanita. Wanita boleh saja berkarier selama memperhatikan etika, tidak menimbulkan fitnah serta tidak mengabaikan tugasnya sebagai seorang istri dan ibu.
 Dari beberapa kriteria di atas, sepertinya sulit kita menemukan karier wanita yang ada saat ini bisa memenuhi ketentuan tesebut kecuali sedikit sekali. Bahkan yang banyak kita saksikan adalah bahwa setiap karier wanita saat ini baik di kantor, pabrik, sales atau lainnya penuh dengan ikhtilat, pakaian yang tidak syar’i dan banyak menimbulkan fitnah. Oleh karena itu, kaum wanita mukminah hendaknya bertaqwa pada Allah, takut pada adzab-Nya yang pedih, tidak karena hanya beberapa keping uang rela menerjang larangan Allah dan Rasul-Nya. Padahal sebenarnya banyak dari kalangan wanita karier tersebut bukan karena kebutuhan yang mendesak atau karena sebab syar’i lainnya namun mungkin hanya karena mengejar ambisi dunia.
DAFTAR PUSTAKA
حاشية الجمل على شرح المنهج  ,
Hidayatul mubtadi.at, the best of moslem woman.Lirboyo, Kediri. 2015




[1] حاشية الجمل على شرح المنهج  ج4/ص 509
[2] آداب حياة الزوجية ص: 163ليس في الإسلام ما يمنع المرأة أن تكون تاجرة أو طبيبة أو مدرسة أو محترفة لأي حرفة تكسب منها الرزق الحلال ما دامت الضرورة تدعو إلى ذلك وما دامت تختار لنفسها الأوساط الفاضلة وتلتزم خصائص العفة التي اسلفنا بعضها اهـإسعاد الرفيق الجزء الثانى ص: 136ومنها خروج المرأة من بيتها متعطرة او متزينة ولو كانت مستورة وكان خروجها بإذن زوجها إذا كانت تمر فى طريقها على رجال أجانب-إلى أن قال-قال فى الزواجر وهو من الكبائر لصريح هذه الأحاديث وينبغى حمله ليوافق قواعدنا على ما إذا تحققت الفتنة أما مجرد خشيتها فإنما هو مكروه ومع ظنها حرام غير كبيرة كما هو ظاهر وعد من الكبائر أيضا خروجها بغير إذن زوجها ورضاه لغير ضرورة شرعية كاستفتاء لم يكفها إياه أو خشية نحو فجارة أو انهدام المنزل إهـ.

[3] The best of moslem woman. hal
[4] Ibid. hal

Komentar